Lima Jenis Arsip
Arsip ormas atau orpol menjadi hak milik Negara dan wajib dipertanggungjawabkan, ketika ormas atau orpol yang bersangkutan menerima dana dari Negara. Demikian disampaikan dalam “Sosialisasi Pengelolaan Arsip Ormas/ Orpol” yang diselenggarakan Arsip Nasional Repuplik Indonesia (ANRI), Griya Patria Guesthouse, Jakarta 9 Mei 2017.
"Arsip yang tercipta
dari kegiatan lembaga negara atau yang menggunakan sumber dana negara
dinyatakan sebagai arsip milik negara. Parpol dan ormas mendapatkan bantuan
dari APBD atau APBN, misal 10 juta rupiah, sebanyak itulah yang wajib dilakukan
pengelolaan arsip dan harus dipertanggungjawabkan karena dia adalah arsip milik
negara,” jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan
amanat Pasal 33 Jo Pasal 81 UU No. 43 Tahun 2009:
Arsip yang tercipta dari
kegiatan Lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan Sumber Dana Negara
dinyatakan sebagai Arsip Milik Negara.
Setiap orang yang dengan
sengaja menguasai dan/atau memiliki Arsip Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya, apakah yang
dimaksud dengan arsip dan apa saja yang disebut arsip?
Berbagai pengertian arsip
menurut undang-undang, di antaranya menurut UU No. 43 Th. 2009:
Arsip adalah rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organ politik, organ kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Psl. 1 Angka 2).
Pak Deputi melanjutkan, dalam berkegiatan, Ormas dan
Orpol menghasilkan 5 macam arsip. Ada arsip tekstual, baik yang langsung bertulis tangan maupun yang sudah dicetak.
Arsip berwujud audio visual seperti foto, video, dan rekaman suara. Ada
arsip berbasis elektronik seperti berkas yang dapat diakses di komputer. Juga ada arsip yang
tersimpan dalam microfilm dan microfiche. Terakhir, arsip yang bersifat
kartografis dan arsitektural seperti cetak biru dan peta.
Hadir juga sebagai
narasumber: Kasubdit Pusat III(IV/b) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sulistyowati yang membawakan materi 'Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis', dan Arsiparis Muda Direktorat Kearsipan
Pusat Rinta Kurniati yang menyampaikan materi 'Pemberkasan Arsip Aktif'.
Komentar
Posting Komentar