|
| sumber foto: setpres |
|
Pengelolaan keuangan negara mirip pengelolaan
keuangan dalam rumah tangga. Harus ada yang intensif tiap saat. Sosok istri kawal arus keluar-masuk harta agar seimbang.
Dari Masa Ke Masa
Peran ibu mengedukasi anak supaya cerdas memilih prioritas. Kerap dirasa ketat, sering dianggap sulit . Tapi istri begini sebagai wujud berbakti. Ibu begitu demi masa depan yang dituju. Semua untuk kemaslahatan bersama.
Pengelolaan
Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara
sesuai kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Untuk kebutuhan pemeriksaan, pelaporan dan pemantauan
penggunaan keuangan, Negara mendirikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1
Januari 1947.
Dalam
perjalanannya, BPK mengalami dinamika peran dan kewenangan yang membuatnya eksis hingga hari ini. Buku saku “Mengenal Lebih Dekat BPK, Sebuah Panduan Populer” memaparkannya.
Pada masa Orde Lama, BPK menjadi bagian dari Pemerintah. Presiden
bertindak sebagai Pemeriksa Agung. Sementara Ketua BPK sebagai Menteri yang
berada di bawah komando Presiden yang juga berposisi sebagai Pemimpin Besar
Revolusi.
Di
masa Orde Baru pun, meski telah diposisikan sebagai lembaga negara yang berada
di luar pemerintah, peran BPK tetap direduksi. Objek pemeriksaan, cara atau
metode pemeriksaaan, maupun isi dan nada laporan pemeriksaaan pun terbatas.
Kini dengan semangat reformasi menuju Indonesia Baru, BPK kembali menguatkan pondasi-pondasi tata laksana pemerintahan yang baik (good governance). BPK
menjadi lembaga yang berdiri terpisah dari Pemerintah. Tidak ada hubungan
atasan-bawahan di antara keduanya. BPK dipilih dan bertanggungjawab kepada DPR.
Landasan Konstitusional
Dalam
UU No. 15 tahun 2006 secara jelas dikatakan BPK harus berposisi sebagai lembaga
pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional. Ini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).
Amandemen
terhadap UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001 memuat ketetapan yang
lebih tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen tersebut, dinyatakan BPK
adalah badan yang “bebas dan mandiri” (Pasal 23E).
Bunyi
lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Sejajar dan Independen
Perubahan
penting lainnya dalam amandemen tersebut adalah ditambahkannya ketetapan bahwa
yang diperiksa BPK bukan saja “tanggungjawab
tentang keuangan negara” melainkan juga “pengelolaan
keuangan negara”.
Jika di masa orde lama maupun orde baru,
walau secara legalitas sejajar, tapi dalam prakteknya BPK berada di bawah
kendali Pemerintah. Namun sejak era reformasi, kondisi itu tidak berlaku lagi. Kini
BPK benar-benar berdiri sejajar dengan Presiden. Hal ini agar makin mengukuhkan tiga pilar utama BPK dalam bekerja, yakni: independensi, profesionalitas, dan integritas.
BPK
harus memeriksa pengelolaan keuangan Negara yang dijalankan Pemerintah dan Lembaga-lembaga
Negara Ketatanegaraan, baik pada Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah. Maka,
penegasan tentang “bebas dan mandiri” ini menjadi penting. Independensi terjaga agar
kewajiban, kiprah, dan ruang gerak BPK dalam memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara dapat berjalan secara optimal.
BPK
harus bebas dan independen karena kebutuhan zaman now. Tuntutan reformasi
menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
menuju good governance. Karena prasyarat
penting dalam menegakkan tata pemerintahan yang baik adalah transparansi dan
akuntabilitas keuangan negara.
Transparansi dan akuntabel merupakan modal utama terciptanya
demokrasi politik yang sejati. Karena
itu, BPK harus berada dalam kondisi yang memungkinkannya menjalankan amanat UUD
1945 dengan seoptimal mungkin.
Sosialisasi dan Partisipasi
Dalam
upaya meneguhkan ikhtiar membangun Indonesia, BPK merangkul seluruh elemen
masyarakat dan lintas lembaga. BPK memerlukan keterlibatan semua lapisan
masyarakat. Masyarakat perlu mengenal segenap lembaga yang memiliki kewenangan
dan kewajiban untuk menegakkan pemerintahan yang bersih.
Makin
kenal maka makin sayang. Dengan mengetahui apa saja yang dikerjakan BPK, masyarakat tergerak untuk mendukung upaya lembaga keuangan ini menjalankan kewajiban yang
diamanatkan Undang Undang Dasar 1945.
Seperti dilansir BPK RI , serangkaian
kegiatan interaktif mengikutsertakan masyarakat pun digelar.
BPK mengajak pelajar, pembuat film, dan komunitas kreatif berpartisipasi dalam Festival Film Kawal Harta Negara 2017. Peluncuran digelar di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta (14/3/17). Festival ini merupakan kerjasama antara BPK dengan United States Agency for International Development (USAID)-CEGAH.
Peluncuran disemarakkan Talkshow bersama BPK, workshop film, serta workshop mengenai pembuatan video Citizen Journalism bersama Net TV dan pemutaran film pendek yang diilhami dari hasil pemeriksaan BPK.
|
Antusiasme masyarakat pegiat film mendukung kinerja BPK RI /
foto: @kawalhartafest |
Agar senantiasa
berkomunikasi dan berbagi informasi dengan pihak-pihak terkait, BPK menggelar Workshop “Hubungan Kerja dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) terkait Penghitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan
Investigatif, dan Pemberian Keterangan Ahli”, Mataram, NTB, (9/8/17).
Dalam upaya
membangun komunikasi dua arah secara efektif dengan pemangku kepentingan, BPK
mengadakan Focus Group Discussion di
Kantor Pusat BPK, Jakarta (21/8/17). BPK mengajak elemen masyarakat yang
terdiri dari organisasi masyarakat, asosiasi profesi, dan akademisi untuk
membahas pertanggungjawaban hasil audit BPK.
Untuk memberi edukasi dan sosialisasi ilmu audit pemerintahan dan profesi auditor, BPK menggelar Olimpiade Audit Untuk Negeri bertajuk BPK Audination (27-30/11/17). Pengetahuan dan pengalaman praktik pemeriksaan BPK dapat menjadi pembelajaran audit di perguruan tinggi. BPK Audination menjadi ajang harmonisasi di antara keduanya.
|
sumber foto: kastara.id
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan IHPS 2017 kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta |
Kinerja dan Prestasi
Dengan
segudang tugas dan keluasan wewenang yang diamanahkan, BPK membuktikan kinerja
dan performanya. Hasil laporan komprehensif bisa publik akses di situs resmi BPK RI.
Mari kita tengok
temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta (4/10/17).
BPK menemukan 2.525 permasalahan
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengakibatkan kerugian senilai Rp1,13 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Problem
ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 413 permasalahan
senilai Rp419,60 miliar, 846 permasalahan kekurangan penerimaan senilai
Rp537,72 miliar, serta 2.331 permasalahan penyimpangan administrasi.
Dari hasil temuan tersebut, Pemerintah
Daerah yang diperiksa pun telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor
ke kas negara/ daerah senilai Rp388,19 miliar.
Jadi, selama ini BPK mengawal
harta negara dengan menyelamatkan triliunan rupiah uang negara. Hal ini terungkap dalan
Penyerahan IHPS I Tahun 2017 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana
Negara, Jakarta (10/10/17).
BPK menyelamatkan
keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu
berasal dari penyerahan aset/ penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan
koreksi cost recovery.
Pada LKPD juga mengalami peningkatan capaian
opini WTP hampir sekitar 70% pada 2016. Capaian opini pada LKPD telah melampaui
target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah
daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan RPJMN 2015-2019. Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91% dari
target 85%, pemerintah kabupaten sejumlah 66% dari target 60%, dan pemerintah
kota sejumlah 77% dari target 65%.
BPK
telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat Pemerintah, BUMN/BUMD dan
Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif. Dari seluruh
rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi (69%) telah ditindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
Makin melengkapi kepercayaan masyarakat, Kementerian Keuangan RI memberikan penghargaan kepada BPK RI dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penghargaan yang diterima adalah Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2017, BPK meraih peringkat ke-1 dalam hal penyerapan anggaran Kategori Sedang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyerahkan langsung piagam penghargaan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 (21/02/18).
|
Kunjungan BPK ke Austria dalam rangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja IAEA Tahun 2016 dan Proses Bidding Pemeriksaan IAEA Periode 2018-2019 (bpk.go.id)
|
Amanah Untuk BPK
Kapasitas dan kompetensi BPK sebagai lembaga audit juga diakui di kancah internasional. BPK menyampaikan Laporan Audit atas Laporan Keuangan dan Kinerja Badan Atom Dunia/ International Atomic Energy Agency (IAEA), Wina, Austria (8/5/17).
BPK menjadi External Auditor Badan Atom Dunia sampai 2019 dan tahun ini merupakan tahun pertama bagi BPK menyampaikan hasil kerja sejak ditunjuk pada September 2015.
Peningkatan performa BPK baik secara nasional maupun internasional juga makin memperkuat kerjasama global. BPK RI dan Contraloria General de la Republica de Colombia (CGR) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Bogota Kolombia (22/2/18).
Penandatanganan didasari keinginan lembaga pemeriksa kedua negara untuk saling memperkuat kerjasama yang sudah ada di bawah wadah International Organization of Supreme Audit Institution (INTOSAI).
Sejak berdirinya INTOSAI pada 1968, kedua institusi telah bekerja sama dan terlibat dalam beberapa Working Group INTOSAI seperti Committee on Knowledge Sharing and Knowledge Services, Working Group on IT Auditing, Working Group on Environmental Auditing, dan Working Group on the Fight Against Corruption and Money Laundering.
|
Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara,
dan Comptroller General, Mr. Edgardo Jose Maya Villazon, (bpk.go.id) |
Jelaslah,
dalam kekuatan besar terkandung tanggung jawab yang besar juga. BPK memiliki posisi
sejajar, keluasan akses, dan segudang wewenang untuk mengemban amanah yang lebih besar. BPK berkhidmat demi keberlangsungan Ibu Pertiwi.
Dengan
telaten BPK mempelajari tiap rupiah yang dikeluarkan lembaga. Apakah memang digunakan
untuk program atau kegiatan yang sudah dianggarkan atau tidak. Hasilnya? Harta Negara berhasil diselamatkan.
Ada semburat harapan.
Saatnya menyambut Indonesia baru bersama penyelenggaraan Negara yang efektif dan
efisien. Selamat tinggal mubazir, keborosan, dan kesia-siaan. Kita tutup segala
celah korupsi yang selama ini melilitkan kemiskinan. Kita sebagai masyarakat juga bisa turut serta memantau penggunaan keuangan negara.
Caranya? Kita dukung kinerja BPK. Kini berinteraksi lebih mudah via daring. Mari ikuti dan ramaikan lini masa Twitter, Instagram dan, Facebook BPK RI agar selalu aktual. Karena warganet adalah potensi yang meresonansi. Kabarkan berita baik dari Indonesia kepada dunia.
Butuh laporan lengkapnya? Unduh Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari situs Resmi BPK RI. Manfaatkan juga kemudahan fasilitas layanan publik dengan klik, ketuk, dan ketik. Sampaikan saran, masukan, informasi dan pengaduan kita.
Kini kita bisa mengunduh aplikasi SIPADU (Sistem Pemantauan Aplikasi Informasi Pengaduan) yang dirancang untuk mendekatkan BPK dengan pengadu melalui gawai. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan informasi/ pengaduan kepada BPK secara real time, lebih mudah dan cepat. Ayo dukung BPK Kawal Harta Negara! Semua demi kemaslahatan bersama.
Komentar
Posting Komentar