Keunggulan perjanjian akad syariah dalam interaksi ekonomi adalah keterbukaan. Dalam akad
jual-beli (murabahah), penjual menjelaskan
segala informasi berkaitan barang yang dijual. Jika calon pembeli setuju, kesepakatan
pun terjadi.
Syariah Sepenuhnya
“Perjanjiannya lebih transparan. Terbuka
sekali. Misal, teman-teman mau mengambil motor. Dijabarkan berapa harga pokok, marjin,
biaya administrasi. Kalau ada asuransinya berapa dan seterusnya,” tuturnya.
Karena memiliki semangat tolong-menolong, perjanjian pun memudahkan dan tidak memberatkan
satu sama lain. Apalagi ketika konsumen ingin mempercepat proses pelunasan
pembiayaan.
“Ketika
teman-teman mau mempercepat pelunasan, tidak ada denda. Karena akad kita tolong
menolong. Saya jual (barang) 10 juta dan dapat marjin 2 juta. Sejumlah inilah yang
harus dibayar,” imbuhnya.
AMITRA Syariah Financing merupakan salah satu layanan pembiayaan FIFGROUP yang
merupakan anak perusahaan ASTRA. Meneguhkan komitmen, ke depan Unit Usaha Syariah
sejak 2003 ini akan berdiri sendiri sebagai layanan pembiayaan murni syariah.
“AMITRA
akan berpisah dari FIFGROUP jadi murni di syariah. Ini adalah masa transisi AMITRA bergeser ke syariah full. Di 2019 akan menjadi PT Syariah
Multi Finance Astra,” tandasnya.
Dikawal Dewan Pengawas Syariah
Rasidin mengungkapkan lebih lanjut. Sebelum diluncurkan, semua produk pembiayaan AMITRA harus melewati persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan unsur dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
“Tiap produk
yang akan kita jual pasti diajukan ke DPS, apakah sudah sesuai syariah. Jadi produk-produk
AMITRA memang harus sudah sesuai dengan
DPS dan hukum yang belaku di Indonesia,” sebutnya.
Meski tergolong
baru, unit syariah mampu mendukung 20% dari laba group. Sebesar 80% didukung divisi
konvensional. Pada 2017 FIFGROUP membukukan laba Rp 2,1 Triliun. Sebanyak 18 ribu titik operasional FIFGROUP sudah
tersebar dari Sabang hingga Merauke. Pembiayaannya merambah luas dari kendaraan
motor, mobil, barang elektronik, mikro produktif, logam mulia, aqiqah,
hingga umroh dan haji.
Pangsa Pasar Keuangan Syariah
Republika
(27/10/17) melansir data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pangsa pasar (market share) keuangan syariah secara
nasional meningkat signifikan. Yaitu tercatat mencapai 8,01 persen per Agustus
2017 dibanding posisi pada akhir 2016 yang hanya 5,3 persen.
Hingga
Agustus 2017, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham
syariah) mencapai Rp 1.048,8 triliun, yang terdiri aset perbankan syariah Rp
389,74 triliun, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah Rp 99,15 triliun, dan
pasar modal syariah Rp 559,59 triliun.
Industri
perbankan syariah saat ini terdiri dari 13 bank umum syariah, 21 bank unit
syariah, dan 167 BPR syariah. Total aset industri perbankan syariah sebesar Rp
389,7 triliun atau 5,44 persen dari total aset perbankan nasional.
Sedangkan
IKNB syariah yang terdiri dari 59 asuransi syariah, 38 pembiayaan syariah, 6
penjaminan syariah, 10 LKM syariah dan 10 IKNB syariah lainnya, mempunyai aset
Rp 99,15 triliun atau 4,78 persen dari total aset IKNB nasional.
Peningkatan di ceruk pasar ini laiknya terus didukung dan diperkuat. Salahsatunya lewat sosialiasi berkelanjutan sistem ekonomi syariah. Seminar satu hari ini merupakan
rangkaian kegiatan AMITRA ke berbagai kampus ternama se –Jabodetabek mengenalkan keuangan syariah kepada pelajar dan khalayak ramai. Program ini juga menjadi salahsatu ajang AMITRA Writing Competition,
yaitu lomba menulis yang berhadiah total 10 juta rupiah.
Komentar
Posting Komentar