|
FB. inisiatifwakaf |
Kita sering mendengar atau membaca salahsatu hadits masyur yang
diriwayatkan Abu Hurairah; bahwa pabila seseorang telah meninggal dunia,
terputuslah amalnya kecuali 3 perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan.
Inisiatif Wakaf
Sungguh beruntung jika kita bisa memperoleh ketiganya. Salahsatunya, amal yang pahalanya terus mengalir meski kita sudah berada di alam baka. Dengan kemajuan teknologi hari ini, beramal jariyah kini makin mudah.
Berwakaf semudah tersenyum dengan kehadiran inisiatif wakaf atau iwakaf. iwakaf merupakan
lembaga nadzir wakaf yang didirikan yayasan PKPU dan telah memperoleh register
dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan nomor: 3.300172. 12. Program iwakaf
antara lain wakaf ekonomi produktif, wakaf program sosial, dan wakaf uang.
Wakaf ekonomi produktif adalah wakaf
melalui uang dan atau barang tidak bergerak yang dikelola oleh nadzir dalam
bentuk usaha ekonomi produktif, yakni:
- Wakaf Properti seperti Graha Wakaf, Hotel, Rumah
Kos, Sekolah, Klinik, Rumah sakit dan lain sebagainya
- Wakaf Perkebunan yaitu kebon Jabon, sawah,
dan lain sebagainya
- Wakaf Usaha yaitu kios wakaf, gerobak wakaf,
minimarket wakaf dan lain sebagainya
Wakaf program sosial adalah wakaf melalui uang dan atau barang
tidak bergerak yang dikelola nadzir dalam bentuk usaha ekonomi produktif dan
keuntungannya disalurkan dalam program sosial kepada penerima manfaat.
1.
Distribusi Al Qur’an,
2.
Beasiswa 1000 dokter yatim dan dhuafa
3.
Beasiswa 1000 hafidz Qur’an yatim dan
dhuafa
4.
Bantuan 1000 lapak usaha
5.
Dan atau program sosial lainnya.
Wakaf For Lombok
Di
fase pemulihan, sebagai salah satu lembaga wakaf nasional, iwakaf turut terjun
membantu masyarakat dan pemerintah dalam membangun kembali Nusa Tenggara Barat
(NTB) pasca gempa. Mengusung “Wakaf For
Lombok", iwakaf mengajak masyarakat muslim Indonesia berwakaf dalam program
wakaf pembangunan sarana ibadah di Lombok.
iwakaf sudah menyelesaikan pembangunan 2 unit masjid sementara (mastara) yang terletak
di dusun timur tengah, Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Mastara
yang diberi nama Masjid Inisiatif ini memiliki ukuran 9 x 9 meter dan mampu
menampung ratusan jama’ah shalat jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya.
iwakaf
menargetkan membangun 10 mastara di Lombok dan membantu Pengurus DKM 10 masjid
tersebut dalam menggalang dana wakaf untuk pembangunan masjid yang permanen. Selain
di Lombok, iwakaf juga berencana untuk membangun 10 unit Mastara di Kota Palu,
Donggala dan Sigi.
Wakaf Uang
Kata sedekah
berasal dari kata shadaqatun yang berarti
sedekah, derma atau pemberian. Sedangkan jariyah berarti ‘mengalir’. Jadi, sedekah
jariyah adalah memberikan harta dan benda untuk kepentingan umum, di mana kemanfaatan
dirasakan secara terus menerus.
Sedekah
jariyah disebut juga wakaf. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab
“Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang
berbentuk masdar (infinitive noun)
yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut
dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti
pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai
satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik
atas materi benda (al-‘ain) untuk
tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
Wakaf kerap
identik dengan tanah atau benda tak bergerak yang diberikan untuk kepentingan
orang banyak, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku serta
berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. Padahal lebih luas lagi,wakaf juga bisa berupa uang.
Wakaf uang baru dipraktekkan pada awal abad kedua
hijriyah oleh Imam az Zuhri (wafat 124). Imam az Zuhri merupakan ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin
al-hadits yang memfatwakan dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan
sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.
Pada
abad ke 15 H, praktek wakaf uang di Turki sudah jadi istilah yang akrab di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya
merujuk pada setoran tunai (cash deposits)
di lembaga-lembaga keuangan untuk diinvestasikan pada kegiatan bisnis.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang
bermanfaat secara sosial keagamaan.
Wakaf jenis
uang dipilih karena dapat dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan
dimanfaatkan untuk mauquf alaih yakni
penerima harta wakaf. Uang bersifat fleksibel dalam pemanfaatannya, maka
bisa lebih bermanfaat dibanding barang.
Pengelolaannya pun lebih mudah.
Meski berbentuk
beda, wakaf tunai tetap harus memenuhi syarat utama berwakaf. Harta Wakaf tidak
boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena
wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi
milik Allah atas nama umat.
Sumber: majalah Sharing.
Komentar
Posting Komentar