Proposal Based
Di hari ketiga ini, para narasumber bersama peserta dari berbagai provinsi dan kabupaten/ kota membahas secara lebih mendalam soal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Perpustakaan dalam Focus Groud Discussion atau Diskusi Kelompok terpumpun.
DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus
penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik pemenuhan standar
pelayanan minimal, pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan
Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus. Ini kali pertama Perpusnas mendapat DAK Fisik Sub Bidang Perpustakaan.
Penyaluran DAK Fisik 2019 disampaikan ke sejumlah perpustakaan daerah dengan rincian:
pembangunan gedung untuk 12 unit perpustakaan tingkat provinsi dan kabupaten/ kota,
rehabilitasi khususnya renovasi untuk 67 unit perpustakaan, infrastruktur Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk 73 unit perpustakaan, pengadaan perabot
penyimpanan dan layanan perpustakaan untuk 49 unit perpustakaan dan pengembangan
koleksi total 351.53 eksemplar untuk 173 unit perpustakaan.
Ada beberapa hal baru dalam proses optimalisasi DAK Fisik sub bidang perpustakaan. Salahsatunya, terkait perubahan proses
pengalokasian DAK. Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan RI Danang Yulianto menyampaikan lebih lanjut.
Selama rentang 2003-2015, DAK Fisik
disalurkan secara formula based. Artinya,
dari Pemerintah Pusat mementukan daerah-daerah mana saja yang dapat, dihitung berdasarkan
formula dengan berbagai variabel yang ada di Kemenkeu untuk mendapatakn nilai
alokasi masing-masing daerah.
Namun untuk 2016-2019, mekanisme berubah
menjadi proposal based. Artinya, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan yang
diketahui sendiri oleh daerah yang mempunyai kebutuhaan masing-masing.
“Yang tahu kebutuhan, tinggi rendahnya
ketimpangan, di daerah. Kita hanya memotret
dari atas, Pemerintah Pusat. Dari bawah kita juga butuh feedback, mendapat masukan kebutuhan daerah sebenarnya apa,” jelas
Danang yang mewakili Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu RI.
Rencana
Kerja
Maka penyusunan Rencana Kegiatan (RK)
menjadi krusial yang dipersiapkan tiap daerah dalam menyampaikan Usulan Rencana
Kegiatan. RK adalah rencana yang benar-benar mampu direalisasikan daerah, karena
ada forum sinkronisasi yang melakukan finalisasi penyusunan RK.
Penyusunan RK
dilakukan mulai penetapan pada November 2018 sampai Februari 2019. Kesempatan
untuk mengubah RK boleh satu kali sampai minggu pertama Maret 2019. RK sangat
penting karena digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kontrak kegiatan.
Kontrak kegiatan tidak hanya berdasarkan pagu yang diterima, juga atas rencana kegiatan
yang sudah disetujui Kementerian atau Perpusnas.
Jadi, beralih menjadi proposal based bukan serta
merta daerah bisa bebas mengusulkan semua dalam pengajuan demi
mengamankan DAK Fisik. Ada syarat-syarat dan komitmen
pertanggung jawaban laporan yang lebih komprehensif dalam prosesnya, agar penyaluran tepat sasaran hingga menciptakan hasil yang dituju.
“Selama ini, mohon maaf, harus kita sampaikan,
ada beberapa yang tidak jadi output-nya.
Sudah disampaikan lokasi, tapi waktu kita periksa dengan teman-teman kantor pusat,
ternyata tidak ada output-nya,
di laporan ada,” ungkap Danang.
Tidak sia-sia, dari evaluasi
penyaluran DAK Fisik 2015-2018 menunjukkan keseriusan performa para pemerintah daerah dalam hal realisasi. Penyampaian laporan output sekitar 89,3 % di 2017. Setelah
mekanisme diperketat lagi, di 2018 menjadi 93,1 % .
Adapun memang kendala
dalam penyaluran DAK Fisik,
masih sama yakni tidak selesainya pelaksanaan kontrak kegiatan hingga
batas penyampaian syarat penyaluran, dan koordinasi antar unit internal pemda
yang masih lemah.
Maka, Danang mengimbau para peserta,
bagi yang sudah menerima DAK fisik agar segera menyusun kontrak kegiatan, untuk
menghindari hangusnya alokasi yang sudah diterima. Karena paling lambat 22 Juli
2019 harus sudah disampaikan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN)
melalu aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran tahap pertama.
Tahap kedua
adalah penyampaian penggunaan dari yang sudah disalurkan itu. Tahap pertama
menjadi kunci, karena apa yang mau dilaporkan kalau tidak tersalur di tahap
pertama?;
“Lakukan kontrak sesegera mungkin,
karena syarat-syarat yang lain sudah otomatis ada: Perda APBD, RK, laporan tahun sebelumnya tidak punya, jadi tidak
perlu. Kalau bisa jangan bulan Juli, akan mempet, karena harus sudah di-review APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah-red). Jadi membutuhkan waktu,”
tutur Danang.
Tantangan lain yang mengemuka terkait penganggaran dan alokasi DAK Fisik, yakni kesiapan pemda dalam pengajuan usulan DAK Fisik. Dalam mengajukan usulan, Pemda harus memperhatikan kebutuhan dan/ atau menu kegiatan yang tersedia. Selain itu, pengawasan dan evaluasi capaian output juga masih belum optimal. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan regulasi yang jelas antara OPD, BAPPEDA dan DPKAD.
Komentar
Posting Komentar