Tiap kali mendengar frasa “Kantor Urusan Agama (KUA)”, ingatan saya kembali melambung ke prosesi ijab kabul wali untuk seorang mempelai perempuan (kini jadi istri saya) yang lancar saya sambut dengan semangat. Selain sebagai pelaksana urusan semisal wakaf, pengetahuan saya soal KUA sebatas urusan perkawinan.
Evaluasi Pelaksanaan Program
Hingga
saya berkesempatan mengikuti Evaluasi Pelaksanaan
Program Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah 2019, Rabu-Jumat 6-8
November 2019, Hotel Mercure Hayam Wuruk, Jakarta. Bersama dua rekan narablog Kiki Handriyani dan Diah Woro Susanti, kami kabarkan kegiatan kepenghuluan dan kepenyuluhan ini. Di balik upaya pelayanan andal bagi masyarakat, KUA dituntut melaksanakan serangkaian koordinasi
dan kerjasama antara pusat dan daerah menyangkut berbagai aspek.
Kepala
Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Rama Wahdiansyah
sebutkan, tujuan evaluasi pelaksanaan program ini adalah untuk meningkatkan capaian
serta memaksimalkan manfaat dan sasaran Program Bina KUA dan Keluarga Sakinah
di masing-masing satuan kerja. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, salah satu bahasan
yang mengemuka adalah kesesuaian antara program dan anggaran.
Keselarasan
antara program dan anggaran berawal dari ketersediaan data yang valid dan akurat. Direktur Bidang KUA dan Keluarga Sakinah. Dr. Mohsen, MM, sampaikan,
akurasi data akan mendukung ketepatan dalam penyusunan anggaran program, mulai untuk pemenuhan SDM, pembangunan gedung, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga
pendirian KUA baru.
“Filosofi
‘data sebagai dasar pengambilan keputusan’ jadi sangat penting. Agar saat kita
rencanakan anggaran, sudah memiliki data yang valid,” imbuhnya di hadapan peserta yang berasal dari unsur kementerian agama provinsi dan kabupaten kota.
Jumlah KUA Atau Kepala KUA?
Input
data dilakukan lewat aplikasi penyusunan anggaran Bimas Islam (EBI) atau
e-Planning Bimas Islam. Data menyangkut apa saja? Salah satunya terkait data
kelembagaan KUA yang masih bersumber dari beberapa versi. Pak Direktur paparkan lebih lanjut. Input data dilakukan
petugas KUA daerah, yakni oleh para Kepala Seksi (Kasi) di kabupaten dan kota. Namun, data juga diinput oleh para kepala KUA.
Akibatnya, berbeda-beda data
yang tersaji. Misal, jumlah KUA yang tercantum dalam regulasi sebanyak 5.945
lembaga. Tapi dari jumlah tersebut, terdapat 55 KUA yang belum ada pelaksana
tugas sehingga yang diinput di aplikasi EBI sebanyak 5.890 KUA.
Maka,
perlu dibedakan mana data KUA sebagai kelembagaan, dan data kepala KUA sebagai jabatan.
Bicara data lembaga berarti soal jumlah kantor KUA. Ada lembaga tapi belum tentu ada
SDM kepala. Sedangkan, ada fakta di mana satu orang Kepala KUA membawahi beberapa KUA. Jadi harus jelas berapa sesungguhnya jumlah kantor KUA di masing-masing
provinsi, dan berapa jumlah kepala KUA-nya.
Selain
mendukung keselarasan dalam penyusunan anggaran, ketersediaan
data yang sahih juga akan memudahkan kinerja para kepala bidang yang tinggal memperkuat
aspek verifikasi data.
Narasumber
Evaluasi Pelaksanaan Program Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah 2019
adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof.
Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag., Sekretaris
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Dr. Tarmizi Tohor, MA, Direktur
Bidang KUA dan Keluarga Sakinah. Dr. Mohsen, MM, Kasubdit Bina Kepenghuluan,
Drs. Muhaimin, MM, Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Dra Nur Afwa Sofia, Kasubdit
Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Direktorat Bina KUA dan
Keluarga Sakinah, Drs. Anwar Sa'adi Anwar, MA, dan Kasubdit Kepenghuluan Bina
Keluarga Sakinah Muhammad Adib, S.Ag.
Komentar
Posting Komentar