Komitmen Pemerintah dalam pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan Bahasa Indonesia, termaktub dalam bagian ketiga dari UU 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Lestarikan Bahasa Daerah, Amanat
Undang-undang
Dalam
Pasal 41 disebutkan, tugas yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan
berkelanjutan itu diemban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
RI, melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tidak
hanya tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah juga wajib berkoordinasi dengan
pusat lewat Badan Bahasa, agar ikhtiar bersama ini makin solid terlaksana. Dalam
Pasal 42 nomor 1 dari UU 24 Tahun 2009 menyebutkan kewajiban pemerintah daerah mengembangkan,
membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Sedangkan nomor 2 mencantumkan
posisi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi di bawah koordinasi
lembaga kebahasaan.
Untuk
itulah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa senantiasa menjalin konsolidasi
bersama pemerintah daerah. Kali ini, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
Bungo Pemprov Jambi, Badan Bahasa menggelar acara yang bertepatan peringatan Hari
Bahasa Ibu Internasional (ditetapkan UNESCO tiap 21 Februari). Hadir Bupati Bungo
M Mashuri bersama Kepala Kantor Bahasa Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Kepala
Bappeda Bungo, Kabid, dan seluruh jajaran, Ketua PKK Kabupaten Bungo, serta
yang istimewa, kehadiran Maestro Dideng, Nenek Jariah (82) bersama anak-anak
didiknya.
Plt.
Kepala Badan Bahasa berhadap agar semua kepala daerah di tanah air, kabupaten/ kota
yang berjumlah 514 itu juga melakukan hal yang sama. Kita berharap ancaman
kepunahan bahasa daerah ini bisa ditaklukkan, karena ini adalah amanat negara.
“Kami,
bersama Bapak Presiden, Mas Menteri, semua anggota DPR, gubernur, bupati,
walikota, tidak mau ada satu pun bahasa daerah yang punah ketika kita menjabat,
karena itu amanat undang undang,” tandasnya.
Bahasa
daerah merupakan sendi-sendi kebhinekaan, jangan sampai tercerabut satu persatu
hingga lambat laun hilang semua. Maka perlu inovasi dalam upaya pelestarian bahasa
daerah. Tidak bisa tidak, cari paling strategis adalah pewarisan bahasa daerah, salahsatunya
lewat pendidikan mata pelajaran muatan lokal. Pemerintah daerah harus terdepan
mengutamakan program pembekalan semacam ini.
Sebagai
negara kepulauan yang memiliki beragam suku bangsa, Indonesia berada di posisi kedua
sebagai negara yang memiliki bahasa terbanyak di dunia. Berdasarkan kajian Badan Bahasa yang dirilis pada Oktober
2019, Badan Bahasa berhasil mengidentifikasi 718 bahasa daerah, 428 di antaranya
ada di Papua, sekitar 300 di Papua dan sekitar 128 ada di Papua Barat.
“Artinya,
ada lebih dari setengah jumlah bahasa di tanah air berada di wilayah timur, terutama
di 5 Provinsi; Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur,”
ungkap Pak Dadang.