Featured Post

APLI Dorong Regulasi Berpihak Pada Industri Penjualan Langsung

 

Webinar APLI INDONESIA Implementasi New Normal Pada Industri Direct Selling Dalam Era Digitalisasi Terhadap Para Pelaku Usaha

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menggeser aktivitas ekonomi dari tatap muka menjadi daring atau pertemuan dengan jumlah terbatas. Pelaku industri penjualan langsung, yang mengandalkan interaksi nyata, harus putar otak agar bisnis terus berjalan. Akibatnya ada oknum di bisnis direct selling yang melanggar aturan dengan menjual produk di marketplace.


Direct Selling x Marketplace 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 51 menyebutkan “Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan perbuatan: J. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place”.      

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Petrus Irianto Herwono berharap ada peraturan yang mengikat, di mana Marketplace bisa dihukum kalau memasarkan produk-produk Multilevel Marketing (MLM). Pak Petrus berharap, ada regulasi yang mendukung industri penjualan langsung, sekaligus jalan tengah yang saling menguntungkan kedua belah pihak.    

“Kalau ada revisi peraturan yang saling mengikat antara perusahaan penjualan langsung dengan Marketplace, kita bisa berdamai yang saling menguntungkan. Industri Marketplace dan Penjualan Langsung akan tumbuh bersama, dan masyarakat Indonesia akan lebih sejahtera,” bebernya dalam  Webinar APLI INDONESIA "Implementasi New Normal Pada Industri Direct Selling Dalam Era Digitalisasi Terhadap Para Pelaku Usaha", City Plaza, Jumat 17 Desember 2021. 

Soal menertibkan Marketplace, narasumber berikutnya, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora mengatakan, di Kemendag ada Direktorat Tertib Niaga yang berkolaborasi memberi masukan terkait Marketplace yang tidak patuh terhadap aturan. Selain itu, dalam upaya melindungi bisnis Direct Selling, tak hanya mengawasi Marketplace, toko-toko di pinggir jalan pun akan dikejar kalau kedapatan menjual produk MLM. 

“Bahkan, yang dijual di toko dan pinggir jalan pun kita kejar pelakunya. Ini adalah upaya melindungi perusahaan MLM”, sebutnya. 

Koordinator Distribusi Langsung dan Waralaba Kemendag Ronny Marpaung meminta APLI untuk melapor ke Kemendag bila APLI melakukan tindakan terminasi atau penegakkan kode etik terhadap mitra usaha. Selain itu, Pak Ronny menegaskan, Kemendag juga menindak Marketplace jika melanggar aturan. 

“Sebenarnya kami juga menegur Marketplace. Kalau dia tidak mau take down, kami memberikan surat teguran ke Marketplace. Kalau mengacuhkan lagi, kami melakukan tindakan yang sama, penyegelan sampai pencabutan surat izin usaha,” ungkapnya.    

Aplikasi Khusus Direct Selling 

Narasumber utama, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memaparkan perkembangan data penjualan langsung selama pandemi. Omset 18,8 triliun rupiah yang tercapai di 2019, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1%, dan Konsumsi Rumah Tangga sebesar 2%. Namun, hantaman pandemi mengakibatkan penurunan omset bisnis penjualan langsung di 2020 (14,3) dan 2021 (6,5). 

Ketua Umum APLI Kany V Soemantoro menganalisis, selisih 4 triliun rupiah penurunan omset di 2020 disebabkan transaksi yang beralih secara daring atau ke Marketplace. Jika sebelumnya, kompetisi terjadi antar perusahaan dengan produk sejenis, kini kompetisi juga datang dari platform digital. Maka, menghadapi kekuatan ekonomi baru ini, APLI menjajaki studi kemungkinan Pemerintah mendukung kehadiran aplikasi khusus yang menciptakan ekosistem bisnis Direct Selling. 

“Memang kita ada kajian tersendiri. Apakah mungkin, kita mengeluarkan usulan kepada Pemerintah, sehingga ada kebijakan, kita juga bisa mengeluarkan aplikasi yang berguna buat mintra kerja dalam menjalankan bisnis,” tandasnya.    

Webinar APLI Talkshow 2021 di hari ketiga ini juga menghadirkan Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, bersama moderator Sekjen APLI Ina Rachman.

Komentar

Artikel Populer

Perbedaan Antara Past Perfect dengan Present Perfect