Featured Post

Dilema Direct Selling Hadapi Marak Produk MLM di Marketplace

 

APLI Talk Show 2022 roys tanani

 

Rekan pembaca, tahukah Anda? Di marketplace tertentu, kita akan diminta menandatangani surat pernyataan tidak menjual produk Multi Level Marketing (MLM) ketika mendaftar sebagai akun penjual. Hal ini karena ada larangan menjual produk direct selling di marketplace.     


Safe Harbour Policy

Namun, belum semua lokapasar menerapkan kebijakan seperti itu di platformnya. Ketika ada laporan terhadap akun yang menjual produk Multi Level Marketing (MLM), marketplace hanya menurunkan (take down) produk, dan menonaktifkan akun penjual. Tidak ada tuntutan terhadap marketplace dan penjual, sehingga praktik yang sangat merugikan pelaku bisnis MLM ini kerap terjadi. 

Praktisi Hukum Dr. Uus. Mulyaharja, SH., SE.,MH., MKn., CLA. menjelaskan, marketplace tidak bisa dituntut karena penyedia layanan jual beli online memiliki Safe Harbour Policy. Safe Harbour Policy adalah kebijakan Pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace dengan penjual yang memakai jasa mereka. 

Kebijakan tersebut tak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga secara global karena terkait konvensi internasional. Maka, terbitlah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content (UGC). Hal tersebut juga diakomodir lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Jadi, tanggung jawab lokapasar sebatas penyedia layanan jual beli. Selain itu, identitas penjual di marketplace yang tidak jelas juga menjadi kendala jeratan hukum. Pak Uus Mulyaharja sebutkan, dalam Hukum Acara Pidana, kalau kita menyebut orang harus jelas siapa pelaku, apa perbuatan, kapan, di mana, dan barang bukti.  

“Mereka tidak bisa dituntut karena hanya platform penyelenggara. Sehingga dilema bagi perusahaan MLM; menuntut marketplace tidak bisa, menuntut orang yang menjual dengan cutting price juga sulit, karena mereka menggunakan identitas yang tidak jelas,” ungkapnya dalam APLI Talk Show "Fenomena Larangan Perusahaan Penjualan Langsung Menjual Barang di Online Market Place Dikaitkan Dengan Perkembangan Ekonomi Digital"Senin, 25 Juli 2022, APLI Exhibition 2022, Pasaraya Blok M, Jakarta.  

Kendati demikian, lanjut Pak Uus, pihak marketplace tetap menjalin komunikasi dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan bersedia men-take down produk MLM yang dijual di platformnya. Mereka meminta daftar anggota APLI beserta produk MLM masing-masing. Meski marketplace mengakui kesulitan mendeteksi dan membersihkan secara seratus persen, karena data di platform yang sangat banyak dan pengguna kerap berganti identitas. Untuk saat ini, baru sebatas itu penanganan dari marketplace. 



Tanggung Jawab Perusahaan Direct Selling 

Kendala lain, terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Di Pasal 48 disebutkan, Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung, dalam melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung, wajib: j. memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place. 

Kemudian di Pasal 51 menyebutkan, Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: j. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place. 

Artinya, jelas Pak Uus, perusahaan penjualan langsunglah yang dibebankan dan harus memastikan, atau yang punya kewajiban menjaga mitra usaha untuk tidak menjual di marketplace. 

“Kalau kita melaporkan, tahu pelakunya siapa, anggota mitra usaha atau bukan, mereka akan menyalahkan perusahaan penjualan langsung. Karena, subjek utama yang harus memastikan itu tidak dijual di marketplace adalah perusahaan penjualan langsung,” bebernya. 

Jadi, Pak Uus mengusulkan, ada klausul yang menyatakan perbuatan pidana atau pelanggaran perdata sekalipun, berdasarkan pada siapa berbuat apa. Sehingga tidak dibebankan ke perusahaan penjualan langsung kalau memang yang salah adalah mitra usaha. Karena, hubungan mitra dengan perusahaan MLM bukan hubungan ketenagakerjaan. 

“Mitra usaha itu independen, bukan hubungan seperti ketenagakerjaan. Kalau ketenagakerjaan, ada kesalahan yang dibuat karyawan bisa menjadi kesalahan perusahaan,” imbuhnya.   

 

Keran Sudah Ditutup 

Kemudian apa solusinya? Pak Uus sampaikan, di beberapa negara masih dimungkinkan omni channel dan multi channel yang menyediakan jalur distribusi resmi dengan tidak meninggalkan kekhasan MLM. Namun, kata Pak Uus, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, dibedakan jalur distribusi antara penjualan langsung dan tidak langsung. Pada Bab IV Perdagangan Dalam Negeri Bagian Kedua Distribusi Barang, distribusi tidak langsung boleh menjual lewat sarana umum, yakni distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya, dan waralaba. Sementara dalam perdagangan langsung hanya dimungkinkan distribusi khusus melalui jaringan mitra usaha. 

“Jadi dalam undang-undang sudah ditutup kerannya. Kita tidak mungkin masuk ke area e-commerce,” sebutnya. 

Yang juga menjadi masalah, di PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 166 dimungkinkan perusahaan atau kegiatan usaha berbasis risiko bisa dipidana. Meski di Pasal 165 menyebutkan, pidana itu akan berlaku setelah ada penetapan atau penegakan hukum secara administratif dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Tapi pidana ini berbahaya, sebut Pak Uus, lantaran dalam PP tersebut, perusahaan penjualan langsung yang dibebani sebagai subjek utama yang harus bertanggung jawab.   

Untuk itu, dia berharap, ke depan para pemangku kepentingan merumuskan hal ini bersama. Bahwa di era  digital, Pemerintah tidak hanya membuka ruang bagi perdagangan tidak langsung, tapi juga untuk perdagangan langsung menggunakan sarana-sarana elektronik dengan saluran yang khas.    

 

Tidak Setuju Omni Channel 

Dewan Pembina Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Roys Tanani mengatakan, dirinya secara pribadi tidak setuju dengan ide omni channel. Menurutnya, langkah itu akan berimbas kepada posisi seluruh leader, dan melemahkan semangat direct selling membantu orang-orang yang ingin mempunyai bisnis. Gagasan tersebut sebaiknya dikaji secara mendalam dan diujicoba lebih dulu. 

“Kalau mau menggarap omni channel, kita harus punya regulasi dan aturan yang jelas, dan kita bisa uji coba dulu. Jangan setelah kita ajukan ke pemerintah dan disetujui, kemudian kita menyesal,” bebernya. 

Alih-alih menerapkan omni channel, Roys Tanani mengajak para pelaku MLM memetakan beberapa hal krusial termasuk pembenahan di internal. Aspek tersebut antara lain promo besar-besaran perusahaan MLM, perilaku nakal mitra usaha dengan “supermarket” produk MLM, serta fasilitas kredit dari marketplace bagi pengguna. 

Pertama, antara perusahaan MLM melakukan kompetisi tidak sehat dengan memberi hadiah jalan-jalan ke luar negeri untuk pembelian jumlah besar, mengakibatkan banjir produk di pasar. Kedua, oknum mitra usaha menjual ke penampung produk MLM yang kemudan mengirimkan ke toko dan apotik yang marak menjualnya di marketplace. Ketiga, fasilitas kredit di marketplace membuat pengguna mampu membeli banyak produk MLM. Pak Roys menganggap, fakta di lapangan ini perlu menjadi perhatian bersama. 

“Di belakang marketplace ada penjual-penjual yang perlu kita perhatikan, dan mungkin kita perlu menuntun mereka juga,” pungkas Pak Roys. 


Ada Warning Tapi Tidak Ada Barrier  

APLI Talk Show hari kedua ini juga menghadirkan Subdit 5 IKNB DITTIPIDEKSUS BARESKRIM Wawan Muliawan, SH, MH. Pak Wawan mengungkapkan, pihaknya akan memproses jika ada pelaporan terkait  penjualan produk MLM  di marketplace.

"Untuk perkara seperti itu belum ada kasus yang maju. Jadi kalau ada pelaporan dengan bukti permulaan yang cukup, kita analisis, nanti kita coba," tandasnya. Karena waktu kasus robot trading, tim Pak Wawan yang memproses laporan dan melakukan test case.  

Pak Wawan melanjutkan, marketplace sudah memberikan peringatan dan aturan kepada user terkait larangan penjualan produk MLM di platformnya. Jadi, kalau ada laporan dan terbukti marketplace mengetahui dan melakukan pembiaran, maka potensi tindak pidana itu bisa terjadi. 

Namun, menurut Moderator yang juga Pengurus APLI Bayu Riono, peringatan tersebut tidak berjalan efektif. Warning tidak tegas karena marketplace memasang larangan tanpa dilengkapi penghalang. Pak Bayu menganalogikan larangan membawa binatang peliharaan di mal.

"Kalau di mal ada tulisan 'dilarang membawa binatang peliharaan'. Di depannya ada security, detektor, dan kamera. Kalau di marketplace, ada aturan tapi mereka tidak berlakukan barrier di depan," tandas Pak Bayu.

APLI Talk Show kali ini sungguh berbeda, karena penulis mendapat banyak wawasan dalam memotret dinamika hukum perdagangan di tanah air. Menukil penutup dari Pak Uus, seyogianya aturan menyesuaikan dengan keadaan zaman, dan cita-cita hukum terwujud yaitu the greatest happiness of the greatest number. Bahwa aturan dibuat untuk kebahagiaan semua dengan adanya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Jadi, antara pelaku bisnis MLM dengan marketplace harusnya ada win-win solution, ya guys. Bagaimana menurut rekan pembaca? 

Berikut kami sampaikan dua jadwal lainnya dari APLI Talkshow 2022. APLI Talk Show Day 1 bertajuk "Apakah Sistem Multi Level Marketing Haram?" (Ahad 24 Juli 2022) menghadirkan narasumber Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI Dr. Moch. Buchori Muslim, Sc., MA., Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro, dan Sekjen APLI Ina Rachman, bersama moderator Praktisi Hukum Dr. U. Mulyaharja, SH. 

APLI Talk Show Day 3 berjudul "MLM Jual Produk Gaib?" (Selasa, 26 Juli 2022) menghadirkan narasumber Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi, ST., Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba Ronny Salomo Maresa, dan Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison, SH., bersama Moderator Praktisi Hukum Dr. Uus Mulyaharja, SH., SE., MH., MKn., CLA.   

APLI merupakan asosiasi yang berafiliasi dan diakui Federasi Penjualan Langsung Dunia; World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA). Saat ini, sebanyak 108 perusahaan penjualan langsung bergabung dalam APLI. APLI Talk Show menjadi salah satu rangkaian agenda APLI Exhibition 2022 memperingati 38 tahun APLI berkiprah membangun negeri. Selama pandemi, APLI terbukti tangguh hingga turut menopang perekonomian nasional. Mengutip apli.or.id  bisnis direct selling selama pandemi mampu memberi kontribusi lebih dari Rp 16 triliun APLI Exhibition 2022 dibuka secara resmi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan ditutup secara resmi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 


Komentar

Artikel Populer

Perbedaan Antara Past Perfect dengan Present Perfect