Featured Post

LBH ICMI Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

 

badan otonom icmi lembaga bantuan hukum icmi

Badan otonom ICMI; Lembaga Bantuan Hukum ICMI (LBH ICMI) melakukan gebrakan di awal 2024. Berupaya lebih membumi dan bermanfaat di tengah masyarakat, LBH ICMI menggulirkan dua program unggulan yang disampaikan dalam Rakernas MPP ICMI 2024.  


Optimalisasi Zakat Untuk Bantuan Hukum   

Direktur LBH ICMI Dr. Yulianto Syahyu, SH, MH., menuturkan, program unggulan LBH ICMI mempunyai tema besar yakni penguatan peran dan fungsi LBH ICMI di masyarakat. 

”Dari tematik program tadi, ada dua program kerja yang perlu kami kembangan. Pertama, konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Sasarannya, masyarakat yang tidak mampu, dan masyarakat yang terpinggirkan,” tandasnya dalam Rapat Kerja Nasional Majelis Pengurus Pusat ICMI (Rakernas MPP ICMI) 2024, Ahad 18 Januari 2024, Hotel Aryaduta, Jakarta.         

Lebih lanjut disampaikan Direktur LBH ICMI Yulianto Syahyu, ada beda antara konsultasi dan bantuan hukum. Konsultasi hukum bersifat non litigasi, sedang bantuan hukum bersifat litigasi ke pengadilan. 

Saat ini LBH ICMI juga sedang membahas optimalisasi zakat sebagai biaya bantuan hukum bagi fakir miskin dan kaum duafa. Dr. Yulianto mengungkapkan, beberapa waktu silam Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, (kini Ketua MUI Bidang Fatwa MUI) pernah menyampaikan hal tersebut. Beliau menjelaskan, zakat mal boleh digunakan untuk membiayai jasa pendampingan hukum untuk masyarakat yang lemah secara ekonomi.  

@lbh.icmi Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh (kini Ketua MUI bidang fatwa) mengatakan penggunaan zakat untuk kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat diperbolehkan dengan berbagai persyaratan.  #bantuanhukum #zakat #majelisulamaindonesia ♬ Bossa Nova-like acoustic - koji tanaka

KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, zakat untuk bantuan hukum masuk penyaluran zakat bagi asnaf atau golongan fakir, miskin, dan atau terlilit utang yang kasusnya tengah diproses. Untuk itu, LBH ICMI mengagendakan silaturahim dan audiensi bersama pimpinan MUI guna membahas isu tersebut lebih lanjut. 

Adapun program unggulan LBH ICMI yang kedua adalah melakukan kajian hukum melalui forum ilmiah dan penyuluhan hukum. LBH ICMI memberikan penyuluhan hukum dengan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi mengenai Isu dan persoalan hukum di masyarakat 

Sasaran utama kegiatan kajian hukum dan forum ilmiah yakni pemerintah dan para pengambil kebijakan serta masyarakat umum. Sedangkan, sasaran kegiatan penyuluhan hukum adalah masyarakat umum yang membutuhkan pengetahuan tentang hukum. 

Komentar

Artikel Populer

Perbedaan Antara Past Perfect dengan Present Perfect