Featured Post
Seminar Pendidikan ICMI Hasilkan 10 Rekomendasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Presiden Prabowo Subianto membagi Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga nomenklatur kementerian.
ICMI, UPI, dan UTB
Kementerian tersebut antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta serta Kementerian Kebudayaan.
Untuk itu, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menganggap perlu membahas terkait perkembangan tersebut guna menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintahan baru.
Pada 2022, ICMI bersama Kemendikbud Ristek menggelar Dialog Interaktif Forum Dengar Pendapat dan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
”Saat FDP dan Uji Publik RUU Sisdiknas, ICMI membahas integrasi berbagai undang-undang terkait pendidikan. Sekarang ((Kemendikbud Ristek-red) sudah terpisah, maka ICMI memandang penting membahasnya sebagai bekal bagi pemerintahan baru,” ungkap Wakil Ketua Umum ICMI Mohammad Najib dalam Seminar Nasional Arah Pembangunan Politik Pendidikan 2024-2029, Jum'at, 25 Oktober 2024, Auditorium FMIPA Universitas Pendidikan Indonesia( UPI) Bandung, Jawa Barat.
Seminar nasional ini merupakan kerjasama Majelis Pengurus Pusat ICMI bidang Pendidikan dan Kebudayaan, bersama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Teknologi Bandung (UTB).
Hadir memberikan sambutan antara lain Ketua Umum ICMI Arif Satria, Rektor UPI M. Solehuddin, dan Pj Gubernur Jawa Barat diwakili Plh. Asisten Daerah I Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar.
Seminar Nasional Arah Pembangunan Politik Pendidikan menghadirkan pembicara antara lain Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat Herry Suhardiyanto, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi ICMI Ganefri, dan Anggota Komisi Pendidikan dan Penelitian, Dewan Pakar ICMI Pusat, Aris Munandar.
Rekomendasi Seminar Nasional Arah Pembangunan Politik Pendidikan 2024-2029:
1. Mendorong agar Pemerintah dan DPR untuk
segera melakukan penataan regulasi melalui revisi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). UU Sisdiknas ini telah berlaku kurang lebih dua puluh satu tahun,
sehingga memerlukan politik hukum pendidikan yang lebih responsif, adaptif, dan
progresif sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan serta kebutuhan
masyarakat pendidikan.
2. Mendorong agar Pemerintah melakukan
upaya redefinisi dan redistribusi dua puluh persen anggaran pendidikan dalam
APBN dan APBD secara optimal untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional yang berkualitas.
3. Mendorong agar Pemerintah memiliki fokus
dan komitmen guna meningkatkan daya saing indeks pendidikan nasional melalui
berbagai terobosan program dan kebijakan pendidikan serta mengoptimalkan upaya
pemenuhan delapan standar pendidikan nasional secara adil dan merata di
berbagai daerah di tanah air.
4. Mendorong agar Pemerintah melakukan
transformasi pendidikan melalui pengembangan digitalisasi pendidikan yang
inovatif dan adaptif terhadap tantangan disrupsi pendidikan seperti
berkembangnya AI dan mengembangkan hybrid learning.
5. Mendorong agar Pemerintah mengoptimalkan
akselerasi pengembangan perguruan tinggi kelas dunia (world class university)
guna meningkatkan daya saing bangsa dan negara Indonesia dalam dunia pendidikan
di kancah global.
6. Mendorong agar Pemerintah mengoptimalkan
pengembangan STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics)
di lingkungan pendidikan dimulai dari tingkat dasar.
7. Mendorong agar Pemerintah melakukan
evaluasi terhadap kebijakan pendidikan yang telah diimplementasikan selama ini
seperti kebijakan PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka, model seleksi mahasiswa baru
di PTN, dan berbagai kebijakan pendidikan lainnya yang harus dikaji ulang, guna
melihat sejauh mana perkembangan implementasi kebijakan tersebut dan dampaknya
bagi dunia pendidikan. Upaya evaluasi kebijakan pendidikan ini sangatlah
penting guna menentukan kebijakan pendidikan ke depannya yang lebih relevan dan
selaras dengan tujuan nasional pendidikan dan tantangan era bonus demografi
Indonesia Emas 2045 ke depan.
8. Mendesak agar Pemerintah memiliki
perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan dosen serta tenaga
kependidikan di tanah air. Di samping itu, perlu adanya upaya penguatan tata
kelola guru dan dosen serta tenaga kependidikan mulai dari aspek kualitas,
kompetensi, dan profesionalitas, kejelasan status dan jenjang karir, jaminan
kesejahteraan, perlindungan, pendataan, pemetaan, dan pemerataan sebaran guru
di berbagai daerah serta pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen
secara berkelanjutan.
9. Mendorong agar Pemerintah memiliki
komitmen terhadap kebijakan pendidikan yang lebih mengedepankan aspek penguatan
karakter dengan membentuk grand design kurikulum pendidikan masa depan
yang berakar pada filosofi bangsa Indonesia yakni Pancasila.
10.Mendorong agar seluruh stakeholder pendidikan khususnya tripusat pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam ekosistem pembelajaran yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar