Puluhan peserta Pesantren Lansia, yang digelar Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, memperoleh penyuluhan tentang hukum waris Islam.
Menata Hari Depan Husnul Khotimah
DPP Perempuan ICMI berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) meningkatkan kesadaran akan pentingnya menguasai pengetahuan hukum waris.
"Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mempersiapkan pembagian warisan agar keturunan yang ditinggalkan tidak bersengketa," tandas Ketua Bidang Non Litigasi, Dr. (C) Ahmad Baihaki S.HI., M.H., di sela acara Pesantren Lansia Indonesia “Menata Hari Depan Husnul Khotimah”, Sabtu, 25 Januari 2025, Kampung Lansia, Caringin, Kabupaten Bogor.
Baihaki menjelaskan, banyak lansia muslim yang belum memahami bagaimana syariat Islam mengatur mekanisme pembagian warisan, sehingga sering mengalami kebingungan dalam pelaksanaannya.
Pembagian warisan dilakukan setelah menyelesaikan tiga hal sebelumnya dari rangkaian pengurusan jenazah.
"Yang juga jarang diketahui, mekanisme pembagian warisan merupakan tahap keempat setelah pengurusan jenazah, pembayaran hutang almarhum jika ada, dan pelaksanaan wasiat yang dipesankan pewaris jika ada," ungkap Baihaki.
Baihaki
berharap, setelah pelatihan ini, peserta akan semakin menggunakan syariat Islam
dalam pembagian warisan. Sehingga kita tidak perlu khawatir tentang masalah
pembagian warisan, karena sudah ada aturan baku dalam agama. Lansia tinggal
memikirkan bagaimana saat dipanggil Allah kelak dapat mencapai 'Husnul
Khatimah' atau kematian yang baik menurut Islam.
Penyuluhan tentang Hukum Waris Islam yang diberikan dalam Pesantren Lansia ini menerapkan metode praktik pembagian warisan, serta penghitungan yang tepat sesuai syariat Islam, dan kompilasi hukum Islam Republik Indonesia.
Hadir juga narasumber dari LBH ICMI dalam sesi penyuluhan hukum waris, antara lain Sekretaris LBH ICMI Galih Munandar, SH., dan Wakil Bendahara Umum LBH ICMI Rabiah Al Adawiyah, M.Sc.
Posting Komentar untuk "LBH ICMI Edukasi Lansia Perihal Hukum Waris"